Rabu, 09 Agustus 2023

Bati Ops Kodim Kendal Jelaskan Perbedaan Paskibra Dan Paskibraka

 

KENDAL - Bati Ops Kodim 0715/Kendal, Pelda Riyanto memberikan penjelasan tentang perbedaan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kepada calon Paskibraka Kabupaten Kendal tahun 2023, Rabu (9/8/23).

Pelda Riyanto mengatakan bahwa, baik Paskibra dan Paskibraka sama-sama bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan Paskibra dan Paskibraka ada pada arti singkatan dan tingkat di wilayah mereka bertugas. Arti dari singkatan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera, wilayah tugas Paskibra berada di tingkat wilayah yang lebih kecil, misalnya Sekolah, Instansi dan Kecamatan.

"Sedangkan Paskibraka adalah mereka yang bertugas mengibarkan dan menurunkan duplikat bendera Merah Putih pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional di Istana Negara", jelasnya.

Lebih lanjut Bati Ops Kodim 0715/Kendal mengatakan, untuk menjadi anggota Paskibra, mekanisme seleksi tergantung kebijakan di tingkat wilayah yang lebih kecil, misalnya Sekolah, Instansi dan Kecamatan, sementara seleksi Paskibraka lebih ketat, bertahap dan panjang karena tingkatan penugasannya lebih tinggi mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional.

"Selain itu juga setelah Paskibraka berhasil melakukan tugasnya, mereka akan disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia (PPI), sementara untuk Paskibra tidak ada penyebutan semacam itu", pungkas Pelda Riyanto.

0 Komentar:

Posting Komentar

<< Beranda