Danramil Gemuh Bersama Forkopimcam Apel Pagi Bersama Dalam Rangka Musdessus
KENDAL - Danramil 06/Gemuh Kodim 0715/Kendal Lettu Inf Nurwanto bersama Forkopimcam Gemuh melaksanakan Apel Pagi bersama dalam rangka Musyawarah Desa Kusus (Musdessus) kegiatan pemilihan Kepala Desa (Kades) pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2023 bertempat di halaman Balai Desa Jenarsari Kecamatan Gemuh. Senin (27/3/23).
Danramil 06/Gemuh Lettu Inf Nurwanto menuturkan bahwa, "Sebelum penyelenggaraan Musdessus kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di antaranya Pembentukan Panitia pemilihan Kades antar waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lama 15 hari sejak Kades diberhentikan; Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia pemilihan kepada penjabat Kades paling lambat 30 hari sejak Panitia terbentuk; Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kades paling lama 30 hari sejak diajukan oleh Panitia pemilihan; Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades oleh Panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari; Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 hari; dan Penetapan calon Kades antar waktu oleh Panitia pemilihan paling sedikit 2 orang calon dan paling banyak 3 orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa", jelasnya.
Lebih lanjut Lettu Inf Nuryanto mengatakan, "Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia pemilihan; Pengesahan calon Kades yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara; Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa; Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih", pungkas Lettu Inf Nuryanto.
0 Komentar:
Posting Komentar
<< Beranda