Rabu, 05 Februari 2020

,Tingkatkan Kesadaran Hukum,Anggota Kodim Kendal Terima Penyuluhan Hukum


KENDAL - Tingkatkan kesadaran hukum anggota TNI di lingkungan Kodam IV/Diponegoro, Tim penyuluhan dari Kumdam IV/Diponegoro memberikan penyuluhan kepada anggota Kodim 0715/Kendal  baik militer maupun PNS, Anggota Persit cabang XXXVI Dim Kendal, dan Minvetcad 4-21/Kendal di aula Makodim setempat, jalan Soekarno hatta ,kota Kendal, Rabu(05/01).

Tim penyuluhan yang dipimpin Mayor Chk Eko Wahyu SH. MH. tersebut datang di makodim 0715/Kendal dan di sambut oleh perwira tertua Kapten Inf Sutejo mewakili Dandim Kendal Letkol Inf Ginda M Ginanjar yang sedang melaksanakan Tugas luar kota

Kapten Inf Sutejo dalam sambutannya mewakili Dandim mengucapkan Selamat datang kepada segenap tim penyuluh di kodim Kendal dan menyampaikan permintaan maaf karena Dandim dan Kasdim di saat bersamaan sedang ada tugas keluar sehingga tidak dapat menyambut secara langsung tim penyuluh.

"Untuk anggota Kodim Kendal yang hadir, apabila ada permasalahan hukun yang sekiranya perlu di tanyakan, silahkan bertanya kepada tim Penyuluh yang ada", pesanya kepada hadirin.

Sementara Ketua Tim penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro Mayor CHK Eko Wahyu SH. MH. mengatakan bahwa perlu di ketahui bahwa di jajaran TNI AD mempunyai dua pelayanan rawat, yaitu pelayanan Kesehatan dan pelayanan hukum. . 

Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari penyuluhan hukum tersebut adalah untuk memberi wawasan hukum kepada para prajurit dan PNS sehingga di harapkan setiap personel selalu mawas diri agar terhindar dari pelanggaran yang dapat menjatuhkan nama baik diri sendiri, keluarga, maupun satuan. "Hindari lah perilaku yang melanggar hukum, sayangi lah diri anda, keluarga, dan nama baik satuan", tuturnya

Selanjutnya narasumber dari tim penyuluh, Kapten Henley Waruwu SH, menjelaskan materi penyuluhan yang isinya tentang macam macam tindakan yang melanggar hukum yang sering dan biasa terjadi di lingkungan TNI, macam macam sanksi bagi anggota yang melanggar hukum, dan langkah langkah penuntasan hukum bagi  anggota yang terjerat masalah hukum,

(pendimkendal/bazo)

0 Komentar:

Posting Komentar

<< Beranda